Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Adat perkawinan daerah Sambas (saro'an )

 Sambas merupakan salah satu kabupaten yang memiliki penduduk mayoritas beragama Islam dan bersuku Melayu ini. Inilah Adat perkawinan Melayu samabs.



Adat perkawinan Melayu Sambas dipertahankan oleh masyarakat Melayu di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Adat perkawinan ini pada dasarny adalah mengatur tatacara pernikahan merujuk pada ajaran Islam yang telah diperkenalkan sejak berdirinya Kesultan Sambas Islam. Adapun beberapa tahapan pernikahan yang biasa dilakukan adalah:

 1. Antar Cikram:



 merupakan tanda pertunangan. Pada tahap ini wakil keluarga mempelai laki-laki datang ke rumah mempelai perempuan dengan membawakan satu talam bahan sirih (Sirih, kapur, pinang, tembakau dan gambir) dan satu bahan pengiring berupa sarung, selendang, bedak dan sabun untuk orangtua mempelai perempuan. Acara ini juga diwarnai berbalas pantun. Jika lamaran dan pertunangan diterima maka pihak mempelai perempuan memberiakan sirih, pinang, sarung dan songkok pada pihak laki-laki.



 2. Antar Pinang:

 


merupakan proses mengantarkan barang-barang keperluan belanja untuk pesta pernikahan dan keperlusn berumahtangga oleh pihak mempelai laki-laki 

3. Pelaksanaan pernikahan: 



pada saat ini para kerabat yang hadir membawa tarub dan gladag. Tarup adalah tempat untuk para undangan sedangkan gladag adalah hiasan yang dipasang di tarub. Pesta ini biasanya diiringi dengan tanjidor, zikir nazam dan barjanji.

 4. Pulang memulangkan; merupakan acara serah terima yang dilakukan pada malam setelah pesta perkawinan usai. Pihak mempelai laki-laki menyerahkan kepada pihak mempelai perempuan dan sebaliknya. Pada malam ini juga dilakukan nasihat kepada kedua mempelai.


 5. Buang-buang; merupakan prosesi yang dilakukan pada malam pertama setelah pulang memulangkan. Pihak perempuan mendatangkan dukun untuk melakukan buang-buang. Peralatan yang disiapkan adalah lilin 2 batang, air tolak bala, telur ayam, kelapa setapang diisi gula pasir, benang sumbu dan beras secupak. Pengantin laki-laki menggunakan sarung dan pengantin perempuan menggunakan kemban. Ritual ini bertujuan membuang kebiasaan jelek kedua mempelai sebelum menikah.


 6. Balik Tikar: merupakan ritual yang dilakukan dengan membalikkan tikar dan kasur di ranjang. Kelambu dapat dilabuhkan. Mempelai perempuan dan keluarganya dijemput untuk melakukan adapt singgahan (mendatangi keluarga mempelai laki-laki). Pada masyarakat Melayu Sambas, melakukan pernikahan merupakan sebuah perintah agama dan mempelai berdua memiliki tempat dan status dalam masyarakat karena melalui perkawinan, sepasang suami istri tersebut dianggap layak untuk menyelesaikan masalah sosial bersama masyarakat di sekitar lingkungannya.

Post a Comment for "Adat perkawinan daerah Sambas (saro'an )"